Jumat, 15 Agustus 2014


STATUS PERLINDUNGAN HUTAN
DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

Oleh :
Kelompok 4


I. PENDAHULUAN
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang berpengaruh terhadap seluruh makhluk hidup baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999, hutan mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi lindung, konservasi, dan produksi. Hutan sebagai fungsi lindung mempunai dungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan sebagai fungsi konservasi mempunyai fungsi sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan sebagai fungsi produksi memppunyai fungsi memproduksi hasil hutan.
Hutan akan menjadi rusak jika fungsinya sudah tidak berjalan dengan baik sebagai fungsi lindung, konservasi dan produksi. Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan hutan tersebut menjadi rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya yaitu kebakaran hutan, hama, penyakit, dan illegal logging. Sehingga diperlukan suatu upaya untuk mempertahankan hutan sesuai dengan fungsinya tersebut yaitu perlindungan dan pengamanan hutan.  
Perlindungan dan pengamanan hutan itu harus dilakukan untuk menjaga fungsi hutan agar hutan tidak menjadi rusak. Kegaiatan perlindungan hutan dan pengaman hutan merupakan kewajiban semua warga negara bukan hanya dari pemeritah saja. Sehingga pemerintah mengatur semuanya dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah tentang perlindungan hutan. Adapun beberapa peraturan dibuat pemerintah sebagai dasar hukum, prosedur dan penyelenggaran perlindungan hutan di Indonesia. Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perlindungan hutan di Indonesia yaitu:  Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999

II.    DEFINISI PERLINDUNGAN HUTAN
Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004).

III.    STATUS PERLINDUNGAN HUTAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANGAN  DI INDONESIA
3.1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 adalah tentang konservasi sumberdaya alam hayati mencangkup beberapa aspek terkait tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu mencakup :
a)    perlindungan sistem penyangga kehidupan
b)   pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
c)    pengawetan jenis tumbuhan dan satwa
d)   pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
e)    pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar
Pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ini menjelaskan tentang perlindungan hutan untuk mempertahankan fungsi hutan sebagai fungsi konservasi. Hal-hal yang tercantum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 merupakan kegaiatan perlindungan hutan pada hutan konservasi. Hal ini sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999, hutan sebagai fungsi konservasi mempunyai fungsi sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, sehingga fungsi hutan sebagai fungsi konservasi tetap terjaga dengan baik.
 Pada pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 disebutkan dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mendukung akan perlindungan hutan.
.
3.2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 merupakan peraturan yang mengatur tentang sistem budidaya tanaman dimana didalamnya secara khusus diatur tentang perlindungan tanaman budidaya. Pada Undang-undang ini tindakan perlidungan hutan yang dilakukan adalah Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu. Perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa: pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Selain itu, tindakan preventif yang dilakukan sebagai perlindungan hutan atau tanaman yaitu Setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu hal yang paling penting untuk tidak dilupakan yaitu tentang pelaksanaan perlindungan tanaman itu sendiri dimana pelaksanaan perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.

3.4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 mengatur tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.  Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan karantina ini dilakukan  untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati ke wilayah negara Republik Indonesia. Selain itu kegiatan karantina ini juga bertujuan untuk mencegah (preventif) tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia akibat dari lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan antarnegara dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

3.5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur tentang pokok-pokok kehutanan. Kegiatan perlindungan hutan yang terdapat pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 terdapat pada pasal 46  yaitu Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan,kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Berdasarkan pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk: mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Pada pasal 48 disebutkan Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Tetapi perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh pemerintah. Sedangkan perlindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya. Masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan untuk menjamin pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, sehingga fungsi hutan tetap terjaga.

3.6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004 ini mengatur tentang Perlindungan Hutan. perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Perlindungan hutan merupakan salah satu kegiatan dari pengelolaan hutan agar fungsi hutan tetap terjaga dengan baik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 tahun 2004 pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa kegiatan perlindungan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) , Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Pada Pasal 5 menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Selain itu hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perlindungan hutan yaitu prinsip-prinsip perlindungan hutan. Prinsip-prinsip perlindungan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 45 tahun 2004 pasal 6 menjelaskan prinsip-prinsip perlindungan hutan, yaitu meliputi: mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungandengan pengelolaan hutan.
Kelompok atau orang yang berhak untuk melakukan perlindungan hutan sesuai dengan yang mengelola hutan tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 45 tahun 2004 pasal 8 ayat 1,2, dan 3 yaitu Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMN di bidang kehutanan, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya; Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan; kegiatan perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004 mencangkup beberapa aspek terkait perlindungan hutan, yaitu: perlindungan hutan atas hasil hutan; perlindungan hutan dari gangguan ternak; perlindungan hutan dari daya-daya alam; perlindungan hutan dari hama dan penyakit; perlindungan hutan dari kebakaran


IV.    KESIMPULAN
Kegiatan perlindungan hutan di indonesia sudah dia atur dalam peraturan pemerintah dan Undang-undang. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hutan pada hutan konservasi. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang kegiatan perlindungan tanaman budidaya, Undang-undang ini mengatur tentang pengendalian hama secara terpadu. Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan perlindungan hutan dengan cara dikarantina, sehingga dapat mencegah masuknya hama penyakit. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan perlindungan hutan dengan cara mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang perlindungan hutan, Peraturan Pemerintah ini mengatu seluruh kegiatan perlindungan hutan dan menjelaskan tujuan dan prinsip dari perlindunan hutan.

DAFTAR PUSTAKA
_________. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990. Terhubung berkala www.profauna.or.id/Indo/ regulasi/UUno5th1990.html [14 September 2012].

_________. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992. Terhubung berkala www.theceli.com/ dokumen/ produk/1992/uu12-1992.htm [14 September 2012].

_________. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992. Terhubung berkala www.karantinatumbuhan priok.com/admin/peraturan/uu16th992.pdf [14 September 2012].

_________. Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999. Terhubung berkala www.dephut.go.id/INFORMASI/UNDANG2/uu/41_99.htm [14 September 2012].

_________. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004. Terhubung berkala www.dephut.go.id/ files/45_04.pdf [14 September 2012].

0 Responses to “ ”

Posting Komentar