Jumat, 15 Agustus 2014
Do you like this story?
STATUS PERLINDUNGAN HUTAN
DITINJAU BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG
Oleh :
Kelompok 4
I. PENDAHULUAN
Hutan merupakan salah satu
sumber daya alam yang berpengaruh terhadap seluruh makhluk hidup baik manusia,
hewan, maupun tumbuhan. Berdasarkan UU No. 41 tahun 1999, hutan mempunyai
beberapa fungsi yaitu fungsi lindung, konservasi, dan produksi. Hutan sebagai
fungsi lindung mempunai dungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan
untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi
air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan sebagai fungsi konservasi mempunyai
fungsi sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan sebagai fungsi produksi memppunyai fungsi memproduksi hasil hutan.
Hutan akan menjadi rusak jika
fungsinya sudah tidak berjalan dengan baik sebagai fungsi lindung, konservasi
dan produksi. Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan hutan tersebut
menjadi rusak atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya yaitu kebakaran hutan,
hama, penyakit, dan illegal logging.
Sehingga diperlukan suatu upaya untuk mempertahankan hutan sesuai dengan
fungsinya tersebut yaitu perlindungan dan pengamanan hutan.
Perlindungan dan pengamanan
hutan itu harus dilakukan untuk menjaga fungsi hutan agar hutan tidak menjadi
rusak. Kegaiatan perlindungan hutan dan pengaman hutan merupakan kewajiban
semua warga negara bukan hanya dari pemeritah saja. Sehingga pemerintah
mengatur semuanya dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah tentang
perlindungan hutan. Adapun beberapa peraturan dibuat pemerintah
sebagai dasar hukum, prosedur dan penyelenggaran perlindungan hutan di
Indonesia. Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kegiatan
perlindungan hutan di Indonesia yaitu:
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990, Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1992, Undang-undang
Nomor 16 Tahun 1992, dan Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999
II. DEFINISI PERLINDUNGAN
HUTAN
Perlindungan hutan adalah usaha untuk
mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang
disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan
penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan
perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat
yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (Peraturan Pemerintah RI Nomor 45
Tahun 2004).
III.
STATUS PERLINDUNGAN
HUTAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANGAN
DI INDONESIA
3.1. Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-undang Nomor
5 Tahun 1990 adalah tentang konservasi sumberdaya alam hayati mencangkup beberapa aspek terkait tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu mencakup :
a)
perlindungan sistem penyangga
kehidupan
b)
pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
c)
pengawetan jenis tumbuhan dan
satwa
d)
pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
e)
pemanfaatan jenis tumbuhan dan
satwa liar
Pada Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990 ini menjelaskan tentang
perlindungan hutan untuk mempertahankan fungsi hutan sebagai fungsi konservasi.
Hal-hal yang tercantum Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 merupakan kegaiatan
perlindungan hutan pada hutan konservasi. Hal ini sesuai dengan UU No. 41 tahun
1999, hutan sebagai fungsi konservasi mempunyai fungsi sebagai pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, sehingga fungsi hutan sebagai fungsi
konservasi tetap terjaga dengan baik.
Pada pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
disebutkan dilarang mengambil,
menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan
tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam
keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam
atau di luar Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mendukung akan
perlindungan hutan.
.
3.2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 merupakan
peraturan yang mengatur tentang sistem budidaya tanaman dimana didalamnya
secara khusus diatur tentang perlindungan tanaman budidaya. Pada Undang-undang ini tindakan perlidungan hutan yang dilakukan adalah Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu. Perlindungan
tanaman dilaksanakan melalui kegiatan berupa: pencegahan masuknya organisme pengganggu
tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan; eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Selain itu, tindakan preventif yang dilakukan
sebagai perlindungan hutan atau tanaman yaitu Setiap
media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa
atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah
Negara Republik Indonesia dikenakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu hal yang paling penting untuk tidak dilupakan yaitu tentang
pelaksanaan perlindungan tanaman itu sendiri dimana pelaksanaan
perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
3.4. Undang-undang Nomor
16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 mengatur tentang karantina hewan, ikan
dan tumbuhan. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau
tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme
pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri,
atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan karantina
ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit
hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang
berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati ke wilayah
negara Republik Indonesia. Selain itu
kegiatan karantina ini juga bertujuan untuk mencegah (preventif) tersebarnya
dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara
Republik Indonesia akibat dari lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan
antarnegara dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
3.5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 mengatur tentang pokok-pokok kehutanan. Kegiatan perlindungan hutan yang terdapat pada Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 terdapat pada
pasal 46 yaitu Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam
bertujuan menjaga hutan,kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung,
fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Berdasarkan pasal 47 Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk: mencegah dan
membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh
perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan
mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan,
kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan
pengelolaan hutan.
Pada pasal 48
disebutkan Pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar
kawasan hutan. Tetapi perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh
pemerintah. Sedangkan perlindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang
haknya. Masyarakat diikutsertakan dalam upaya perlindungan hutan untuk menjamin
pelaksanaan perlindungan hutan yang sebaik-baiknya, sehingga fungsi hutan tetap
terjaga.
3.6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun
2004 ini mengatur tentang
Perlindungan Hutan. perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan
membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh
perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta
mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas
hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan
dengan pengelolaan hutan.
Perlindungan hutan merupakan
salah satu kegiatan dari pengelolaan hutan agar fungsi hutan tetap terjaga
dengan baik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 tahun 2004 pasal 2
ayat 2 menyatakan bahwa kegiatan perlindungan
hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) , Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Pada Pasal 5 menyatakan bahwa penyelenggaraan
perlindungan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan
dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi,
tercapai secara optimal dan lestari.
Selain itu hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam perlindungan hutan yaitu prinsip-prinsip perlindungan hutan.
Prinsip-prinsip perlindungan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor
45 tahun 2004 pasal 6 menjelaskan prinsip-prinsip
perlindungan hutan, yaitu meliputi: mencegah dan membatasi kerusakan hutan,
kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan mempertahankan dan menjaga hak-hak
negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan,
investasi serta perangkat yang berhubungandengan pengelolaan hutan.
Kelompok atau orang yang berhak
untuk melakukan perlindungan hutan sesuai dengan yang mengelola hutan tersebut.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 45 tahun 2004 pasal
8 ayat 1,2, dan 3 yaitu Perlindungan hutan atas kawasan
hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada BUMN di bidang kehutanan,
dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengelolanya; Perlindungan hutan atas
kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan,
izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan,
izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan
dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan; kegiatan
perlindungan hutan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus dilaksanakan dan menjadi
tanggung jawab pengelolanya. Peraturan Pemerintah RI
Nomor 45 Tahun 2004 mencangkup beberapa aspek terkait perlindungan hutan, yaitu: perlindungan hutan atas
hasil hutan; perlindungan
hutan dari gangguan
ternak; perlindungan hutan dari
daya-daya alam; perlindungan
hutan dari hama dan penyakit; perlindungan
hutan dari kebakaran
IV.
KESIMPULAN
Kegiatan perlindungan hutan di indonesia sudah dia
atur dalam peraturan pemerintah dan Undang-undang. Undang-undang nomor 5 tahun
1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Undang-undang
ini mengatur tentang perlindungan hutan pada hutan konservasi. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1992 tentang kegiatan perlindungan tanaman budidaya,
Undang-undang ini mengatur tentang pengendalian hama secara terpadu.
Undang-undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,
Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan perlindungan hutan dengan cara
dikarantina, sehingga dapat mencegah masuknya hama penyakit. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan,
Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan perlindungan hutan dengan cara mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran,
daya-daya alam, hama, serta penyakit. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004
tentang perlindungan hutan, Peraturan Pemerintah ini mengatu seluruh kegiatan
perlindungan hutan dan menjelaskan tujuan dan prinsip dari perlindunan hutan.
DAFTAR PUSTAKA
_________. Undang-Undang RI Nomor 5
Tahun 1990. Terhubung berkala www.profauna.or.id/Indo/
regulasi/UUno5th1990.html [14 September 2012].
_________. Undang-Undang RI Nomor 12
Tahun 1992. Terhubung berkala www.theceli.com/ dokumen/
produk/1992/uu12-1992.htm [14 September 2012].
_________. Undang-Undang RI Nomor 16
Tahun 1992. Terhubung berkala www.karantinatumbuhan priok.com/admin/peraturan/uu16th992.pdf
[14 September 2012].
_________. Undang-Undang RI Nomor 41
Tahun 1999. Terhubung berkala www.dephut.go.id/INFORMASI/UNDANG2/uu/41_99.htm [14
September 2012].
_________. Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2004. Terhubung berkala www.dephut.go.id/ files/45_04.pdf [14 September
2012].

This post was written by: Franklin Manuel
Franklin Manuel is a professional blogger, web designer and front end web developer. Follow him on Twitter
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “ ”
Posting Komentar